Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LPDK Apresiasi Langkah Menkomdigi Lindungi Konsumen: Operator Dilarang Menghilangkan Sisa Kuota dan Menarik Biaya Tambahan

80
×

LPDK Apresiasi Langkah Menkomdigi Lindungi Konsumen: Operator Dilarang Menghilangkan Sisa Kuota dan Menarik Biaya Tambahan

Share this article
Example 468x60

Medan — Lembaga Pemerhati Digital dan Komunikasi (LPDK) mengapresiasi sikap tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi, khususnya larangan bagi operator untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan maupun menarik biaya tambahan secara tidak semestinya.

Ketua LPDK, Wahyudi Safitryanto, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Example 300x600

“LPDK mengapresiasi langkah Menkomdigi yang memberikan perhatian serius terhadap kepentingan konsumen. Sisa kuota internet yang masih menjadi hak pelanggan semestinya tidak hilang begitu saja, dan konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas serta transparan mengenai setiap ketentuan layanan,” ujar Wahyudi Safitryanto dalam siaran persnya.

Menurut LPDK, perkembangan ekonomi digital membuat internet bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, komunikasi, hingga kegiatan ekonomi.

Karena itu, perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi harus menjadi perhatian bersama. Operator seluler juga diharapkan menjalankan bisnis dengan mengedepankan transparansi, kepastian layanan, serta tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak dipahami atau tidak diinformasikan secara memadai.

LPDK juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan implementasi Surat Edaran tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten. Jangan sampai kebijakan perlindungan konsumen hanya berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Wahyudi.

LPDK selanjutnya mendorong operator telekomunikasi untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme paket internet, masa berlaku kuota, penggunaan sisa kuota, serta pemberitahuan biaya tambahan kepada pelanggan.

LPDK juga berharap masyarakat semakin mendapatkan posisi yang kuat sebagai konsumen di tengah pertumbuhan industri digital Indonesia.

“Prinsipnya sederhana: konsumen harus mendapatkan layanan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. LPDK mendukung setiap kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital,” tutup Wahyudi Safitryanto.

Lembaga Pemerhati Digital dan Komunikasi (LPDK)
Wahyudi Safitryanto
Ketua

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *