Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tak Punya HGU & IUP, PT Tindoan Bujing Disikat Warga Adat Paluta: “Kaki Tangan Perusahaan Harus Angkat Kaki!

27
×

Tak Punya HGU & IUP, PT Tindoan Bujing Disikat Warga Adat Paluta: “Kaki Tangan Perusahaan Harus Angkat Kaki!

Share this article
Tak Punya HGU & IUP, PT Tindoan Bujing Disikat Warga Adat Paluta: "Kaki Tangan Perusahaan Harus Angkat Kaki!
Warga Desa Aek Simanat, Padang Malakka, dan Simundol Kampung saat menggelar aksi penolakan rekomendasi GTRA dan menuntut pengembalian tanah ulayat bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026.
Example 468x60

PALUTA, KITABERSUARA.COM — Suasana panas dan penuh emosi menyelimuti kawasan perkebunan PT Tindoan Bujing (TB) di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Rabu (28/10/2026).

Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda, ratusan masyarakat dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung tumpah ruah ke lokasi. Bukan untuk merayakan, warga justru mendirikan kemah darurat dan menyetop secara paksa seluruh aktivitas operasional perusahaan yang dinilai telah merampas hak hidup mereka.

Example 300x600

Aksi yang dikomandoi oleh Breen Saragih ini berlangsung dramatis. Keberangkatan massa diiringi kumandangan adzan, dilanjutkan dengan upacara Hari Sumpah Pemuda di lokasi sengketa. Setelah itu, massa bergerak menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan ultimatum keras agar pihak perusahaan segera angkat kaki dari tanah ulayat yang telah dikuasai secara ilegal selama lebih dari 35 tahun.

“Jangan kan pidana, bahkan lebih baik kami mati di sini! Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami ini,” teriak Breen di hadapan ratusan warga yang disambut sorak amarah massa.

Kemarahan warga di akar rumput ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Tim Penasehat Hukum masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H. dan Tamren Siregara, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut cacat hukum.

Pihaknya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Secara garis besar dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) secara bersamaan adalah tindakan ilegal,” ungkap Alamsah.

Sebelum aksi turun ke lapangan ini pecah, ketiga desa tersebut telah menggelar Rapat Paripurna (Musyawarah Adat Bersama) dan melahirkan tiga poin keputusan mutlak:

  1. Menuntut penghentian seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang tidak memiliki izin dan HGU.

  2. Menolak seluruh rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.

  3. Menuntut pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat.

Menjelang sore hari sekira pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta mendatangi lokasi untuk mengimbau masyarakat agar tetap kondusif dan bersabar menunggu tindak lanjut rekomendasi GTRA Paluta.

Namun, imbauan tersebut langsung disahut serentak dengan penolakan keras oleh seluruh warga. Massa menilai tak satupun poin dalam rekomendasi GTRA yang berpihak kepada rakyat, bahkan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di dalam tenda-tenda perjuangan, bersiaga penuh menjaga tanah ulayat leluhur mereka di bumi Paluta.

Konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi kelapa sawit atau perkebunan merupakan salah satu persoalan klasik yang kerap memicu ketegangan di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Berikut adalah beberapa catatan penting terkait konteks konflik ini:

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Penguasaan lahan secara turun-temurun tanpa alas hak yang jelas oleh korporasi kerap menjadi pemicu utama perlawanan masyarakat adat di Sumatera Utara.

Sesuai regulasi pertanahan di Indonesia, perusahaan perkebunan wajib mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara simultan. Ketiadaan salah satu atau kedua dokumen krusial tersebut membuat aktivitas perusahaan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat lokal.

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten dibentuk untuk menyelesaikan sengketa lahan. Kendati demikian, rekomendasi yang dikeluarkan kerap mendapat sorotan tajam dari masyarakat jika dinilai lamban, tidak transparan, atau mengabaikan hak historis warga pemilik ulayat asli.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *